![]() |
| Wacana pembangunan international financial center di Bali menuai pro dan kontra | AI Generated |
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya sedang berencana untuk menyulap Pulau Serangan, yang masuk wilayah Bali, sebagai sentra keuangan (financial center) bertaraf internasional.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah juga ingin mengembangkan kawasan tersebut agar bisa menyaingi Dubai!
Saya tidak tahu apa sebenarnya yang muncul di benak pejabat di Jakarta kali ini. Maksud saya, rencana ini terdengar revolusioner sekaligus ambisius. Membangun sebuah international finance center yang terintegrasi dengan sistem keuangan global, sesuatu yang jarang dipikirkan oleh para petinggi Indonesia.
Masalahnya, kenapa harus Bali?
Indonesia adalah negara yang luas, terdiri atas 17.000 pulau lebih. Masih banyak daerah lain yang bisa dijadikan pilihan untuk membangun sentra keuangan. Apalagi, pemerintah telah mengembangkan Batam, sebuah pulau tepat di seberang Singapura, sebagai zona ekonomi khusus sejak tahun 1970-an.
Mengapa tidak dilanjutkan saja pembangunan di Batam? Secara geografis, mereka lebih strategis dari Bali. Lokasinya tepat di jalur perdagangan tersibuk di dunia. Berbeda dengan Bali yang lokasinya di "pedalaman" kepulauan Indonesia. Jarang sekali kapal dagang yang melintas di sana.
Pada umumnya, sebuah financial center dibangun di kawasan hub perdagangan global yang sudah mapan.
Hong Kong, misalnya, sebelum jadi pusat keuangan Asia adalah pelabuhan yang didirikan oleh Inggris untuk menjual komoditas dari Cina ke pasar internasional. Singapura, yang waktu itu juga koloni Inggris, adalah pelabuhan transit dari Asia Timur ke seluruh penjuru dunia.
Sedangkan Dubai adalah tempat berlabuh kapal-kapal yang mengangkut minyak dan gas (migas) dari kawasan teluk Persia. Kota ini juga sudah kaya raya dari ekspor migas selama puluhan tahun.
Bali jelas tidak memenuhi kriteria tersebut. Sejak awal, Bali dikembangkan sebagai destinasi pariwisata bertaraf internasional, jauh sebelum Indonesia berdiri. Yang ditawarkan adalah budaya dan peradaban yang berakar dari filosofi warisan leluhur, sehingga tak bisa ditemui di mana pun.
Benar sekali, daya tarik Bali terletak pada kesenian, arsitektur, dan ritual yang menjadi nafas kehidupan sehari-hari. Bukan hanya keindahan alam seperti yang orang luar kira.
Selain itu, lokasi proyek ini juga ada di Pulau Serangan, yang merupakan area suci bagi warga Bali. Disana berdiri Pura Sakenan yang didirikan untuk Sakyamuni (Buddha).
Kendati mayoritas orang Bali beragama Hindu, ajaran Buddha memiliki pengaruh yang sangat besar.
Beberapa tokoh besar di Bali seperti Empu Kuturan dan Prabu Udayana adalah pemeluk Buddha Mahayana. Keduanya memiliki peran signifikan dalam membangun pondasi peradaban Bali yang bertahan sampai hari ini
Empu Kuturan adalah seorang pendeta suci yang diundang Prabu Udayana, raja Bali dari Dinasti Warmadewa, untuk menyelesaikan konflik antara sembilan sekte agama, yang berpotensi memicu perpecahan di masyarakat. Buddha adalah salah satu dari kesembilan sekte itu.
Sang pendeta pun mengumpulkan perwakilan dari tiap sekte, dan menggelar konferensi Pura Gunung Goak, yang sekarang berlokasi di Gianyar, Bali. Lewat pertemuan tersebut, sembilan sekte tersebut sepakat untuk melebur jadi satu, melahirkan agama Hindu Bali yang kita kenal saat ini.
Untuk mengenang peristiwa ini, Pura Gunung Goak berubah menjadi Pura Samuan Tiga. Empu Kuturan juga membangun pura baru untuk sang Buddha, yang kelak berkembang menjadi Pura Sakenan.
Hubungan kedua agama yang saling melengkapi telah menciptakan budaya spiritualitas yang unik, dan Pura Sakenan adalah simbol yang mempertegas hal itu.
Saya pun penasaran, apakah pejabat yang merancang Bali sebagai the next Dubai memahami seperti apa Bali sesungguhnya. Mereka pikir, popularitas Bali dan koneksi luas dengan dunia internasional bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, yang malah bertentangan dengan jati diri Bali sesungguhnya.
Apakah dengan membangun financial center ala Dubai, semakin banyak investor akan datang ke Bali?
Belum tentu!
Sebuah financial center kelas dunia membutuhkan instrumen hukum dan regulasi yang jelas.
Jauh sebelum kehadiran lembaga keuangan global, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengamandemen konstitusi mereka. Tujuannya agar Dubai International Financial Center (DIFC) dapat menerapkan sistem peradilan common law, yang diterapkan di Inggris dan negara-negara anggota persemakmuran.
Mengapa common law dipilih? Karena sistem peradilan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar lewat prinsip stare decisis (mengikuti preseden). Artinya, hakim wajib memeriksa apakah perkara sejenis pernah diadili atau tidak. Dengan cara ini, putusan yang akan dijatuhkan cenderung konsisten, sebab ada referensi dari putusan terdahulu.
Demi mendukung penerapan common law, UEA mengundang hakim serta ahli hukum dari Inggris, Singapura, Hong Kong, dan Selandia Baru. Tentu mereka menyiapkan dana besar untuk membayar pakar-pakar asing itu.
Pemerintah Indonesia memang berjanji ingin menerapkan common law di area financial center yang akan dibangun. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada pembahasan apapun di tingkat legislatif. Terakhir kali Indonesia melakukan amandemen konstitusi pada tahun 2002, empat tahun setelah jatuhnya rezim Orde Baru pimpinan Soeharto.
Berhasil atau tidak, itu persoalan lain.
Di Indonesia, peraturan seringkali tumpang tindih. Regulasi di tingkat pusat dan daerah kerap tak sejalan, dan membingungkan investor dan pengusaha.
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pernah membuat sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan investor untuk mengurus segala perizinan di tingkat pusat, bukan daerah. Sayangnya, hal ini belum cukup, sebab Indonesia adalah negara yang sangat beraneka ragam.
Indonesia memiliki sekitar 1.340 etnis, tersebar di wilayah yang membentang sejauh 5.245 kilometer. Teritori yang begitu luas menciptakan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang tak terhitung jumlahnya.
Oleh karena itu, setiap daerah diberikan hak otonomi untuk membuat regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Meski demikian, Indonesia tidak berbentuk negara federal, melainkan kesatuan. Artinya, Jakarta tetap menjadi pengambil keputusan penting dan krusial. Itulah alasan mengapa sistem OSS ini bisa tercipta.
Masalahnya, pemerintah pusat seringkali tidak paham dengan kondisi di daerah. Begitu pula dengan pengambil keputusan, yang seringkali bukan putra daerah, atau mungkin belum pernah datang ke daerah itu.
Parahnya lagi, lembaga perizinan di Jakarta cenderung kurang berkoordinasi pemerintah daerah saat memberikan izin.
Alhasil, banyak investor tidak bisa membangun usaha walau sudah mengantongi izin dari pusat, karena lokasinya berada di atas lahan adat, zona konservasi, atau area sakral yang dilindungi oleh masyarakat selama ratusan tahun. Hal semacam ini kerap terjadi di Bali, dan memicu ketegangan warga dengan investor.
Tantangan lainnya adalah pungutan liar (pungli)
Biaya menjalankan bisnis di Indonesia sering membengkak di luar rencana bukan hanya karena operasional semata, namun juga maraknya pungli. Biasanya, aktivitas ini digerakkan oleh preman-preman, yang berkongsi dengan aparat setempat.
Skema yang dimainkan pun cerdik. Mereka mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang legal di mata hukum.
Dengan memosisikan diri sebagai "lembaga swadaya masyarakat", mereka pun meminta uang kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut sebagai "dana pemberdayaan masyarakat". Jika ormas tersebut ikut berkontribusi menjaga keamanan, mereka pun akan meminta iuran keamanan juga.
Namun, tak ada yang lebih pusing dibandingkan saat hari raya keagamaan tiba. Ormas-ormas tersebut akan meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Biasanya nominal yang diberikan sekitar Rp 1 - 5 juta rupiah.
Jika di suatu wilayah terdapat 10 - 12 ormas yang meminta THR, maka dana yang dikeluarkan mencapai Rp 12 - 60 juta rupiah. Angka yang besar bagi perusahaan di Indonesia.
Menariknya, praktik semacam ini jarang ditemui di Bali. Kuatnya posisi desa adat dan institusi tradisional disinyalir menjadi faktor minimnya praktik pungli di Bali. Dan mungkin saja hal ini jadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat untuk menyulap Bali sebagai hub investasi dan keuangan.
Akan tetapi, bisnis finansial sangat bertumpu pada trust (kepercayaan). Selama regulasi tidak dibenahi dan pungli dibiarkan merajalela, maka Indonesia tak akan pernah membangun financial center berskala internasional, walaupun memanfaatkan nama besar Bali sekalipun.
Siapa yang menanggung akibatnya?
Jelas masyarakat Bali, yang kehilangan pulau dan area suci yang diwariskan oleh para leluhur selama berabad-abad.
